Harta 3 Bandar Narkoba Internasional di Palembang Disita, Capai Miliaran Rupiah
Sejumlah Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang dibener saat rilis di depan Ruko Jalan By Pass Soekarno-Hatta Palembang, Rabu (9/10/2024)-Photo: istimewa-Eris
Informasi yang berhasil didapatkan sumateraekspres.id Barang Bukti narkoba dalam jumlah besar tersebut termasuk juga aset berupa tanah dan bangunan yang ada di Jalan Bypass Terminal Alang-Alang Lebar (AAL) Kota Palembang berupa satu unit ruko yang rencananya juga bakal menjadi lokasi rilis pada hari ini.
BB tanah dan bangunan tersebut merupakan milik pelaku yang sudah lebih dullu diamankan.
BACA JUGA:Resep Odading: Nikmati Roti Goreng Khas Bandung yang Menggoda
BACA JUGA:4 Langkah Ampuh Hilangkan Rasa Pahit Pare dengan Dua Bahan Dapur Sederhana, Terbukti Efektif!
Saat ini BB yang diamankan berupa tanah dan bangunan itu disita oleh Direktorat BNN RI.
Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur TPPU BNN RI dengan Nomor Sprin-Sita/0066-TPPU/VII/2024/BNN tanggal 11 Juli 2024.
Selain itu, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1406/PenPid-SITA/PN Plg tanggal 11 September 2024. Terkait informasi ini, Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting SIK yang dikonfirmasi menolak memberikan rincian ya. Hanya saja, mantan Kapolresta Palembang tersebut
mengungkapkan pengungkapan TPPU itu akan dirilis langsung pada Rabu 9 Oktober 2024 pagi ini di lokasi penyitaan.
BACA JUGA:Resep Cakwe Renyah dan Gurih: Camilan Legendaris yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu
BACA JUGA:Tips Memulai Kebun Buah Dan Sayur Organik Di Rumah
"Iya nanti akan dirilis langsung di lokasi penyitaan yang berada di AAL Palembang," ujar mantan Kabid Humas Polda Sumsel ini.
Sayangnya, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting belum menyebutkan secara rinci siapa saja pemilik atau pelaku yang diamankan dari jaringan Malaysia Palembang dan Aceh Palembang yang memiliki narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Uang tunai puluhan juta, 9 unit ponsel android dan belasan perhiasan emas.
Seperti diberitakan sebelumnya adan Narkotika Nasional (BNN) RI bakal merilis ungkap kasus peredaran gelap narkoba dalam jumlah besar di Palembang , Kamis (9/10/2024).
BACA JUGA:Cara Efektif Untuk Menghilangkan Kerak Di Kamar Mandi