12 Tahun Gaji Tak Naik, Sebagai Aksi Protes Mulai Besok Ribuan Hakim Akan Cuti Bersama

Mulai besok, ribuan hakim akan cuti bersama sebagai aksi protes gaji tak naik- naik. -Foto: prabumulihpos.bacakoran.co)-Eris

OKU EKSPRES - Mulai Senin, 7 Oktober 2024, ribuan hakim di Indonesia akan menjalani cuti bersama hingga 11 Oktober 2024. 

Gerakan cuti bersama selama lima hari ini merupakan aksi protes terhadap gaji hakim yang dianggap tidak layak karena tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.

Menurut data per 4 Oktober, sebanyak 1.748 hakim telah menyatakan kesediaan untuk bergabung dalam aksi ini, dari total sekitar 7.700 hakim di seluruh Indonesia. 

Awalnya, jumlah yang mengikuti gerakan ini hanya sekitar 1.300 orang, namun terus bertambah hingga mencapai 1.748 orang, dan diperkirakan masih akan terus meningkat.

BACA JUGA:Dubai Hadirkan Surga Permen, Museum Unik yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA:NASA MESSENGER Temukan Merkurius Miliki Kaya Lapisan Berlian

Menanggapi aksi tersebut, Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicara Suharto menjelaskan bahwa cuti merupakan hak pegawai negeri, termasuk hakim, selama mereka masih memiliki sisa jatah cuti.

Menurut Suharto, keputusan untuk mengambil cuti perlu persetujuan dari atasan yang akan menyesuaikan dengan beban kerja agar tugas pengadilan tidak terganggu. 

Dengan demikian, jadwal persidangan dapat disesuaikan, dan permohonan cuti hakim biasanya disetujui tanpa mempengaruhi proses peradilan.

Sebagai bagian dari aksi ini, sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi dengan beberapa pihak.

BACA JUGA:Hemat dan Stylish, Kenali HK9 Mini Plus, Smartwatch Pilihan untuk Sehari-hari

BACA JUGA:Bongkar Keunggulan Infinix Hot 50 4G, Kualitas Tanpa Menguras Dompet

Seperti pimpinan Mahkamah Agung, pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Mereka akan menyampaikan tuntutan terkait peningkatan kesejahteraan hakim, terutama terkait gaji pokok yang dinilai sudah tidak layak.

Tag
Share