Kejati Periksa Konsultan Perencanaan Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T

Direktur PT Perentjana Pembangunan BHW di Periksa Sebagai Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T. -Foto: Ist.-

PALEMBANG - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa konsultan perencanaan berinisial BHW, tersangka kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, pada Jumat, 27 September 2024. BHW diperiksa selama lima jam, mulai pukul 11.00 hingga pukul 16.00 WIB, di ruang penyidik lantai 6 gedung Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa BHW dicecar delapan pertanyaan terkait materi penyidikan. "Yang bersangkutan diperiksa dan dicecar oleh tim penyidik lebih kurang delapan pertanyaan," ujarnya.

BACA JUGA:2 Koruptor Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian OKU Dihukum Rendah

BACA JUGA:Sindikat Curanmor di Wilayah Sukarami Palembang Ditangkap

BHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan cukupnya alat bukti yang mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan LRT Sumsel yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Penetapan ini tercantum dalam TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024.

Modus operandi yang dilakukan oleh BHW meliputi markup beberapa kegiatan hingga kegiatan fiktif. Ia juga diduga mengalirkan dana hasil markup tersebut kepada tiga tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumsel.

BACA JUGA:4 Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Segera Disidang

BACA JUGA:Berkas Karyawati Penggelapan Rp1,3 M Diserahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tiga petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang juga mencakup suap atau gratifikasi senilai Rp25,6 miliar. Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp2,08 triliun yang diduga merupakan aliran dana sisa yang belum didistribusikan.

BHW kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, dari 26 September hingga 15 Oktober 2024. Pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut, dan Kejati Sumsel terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. (*/res)

Tag
Share