Bahas Penggunaan Pakaian Dinas Bagi ASN

Rapat pembahasan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemkab OKU Selatan, Rabu, 25 September 2024. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal

OKU EKSPRES - Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM, memimpin rapat terkait pembahasan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan pada Rabu, 25 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Pakaian Dinas ASN, yang mencakup PNS dan PPPK di pemerintah daerah, telah resmi diberlakukan. 

Peraturan tersebut, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024, menetapkan keseragaman pakaian dinas untuk PNS dan PPPK di lingkungan kerja.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 412 Tahun 2024 tertanggal 24 September mengenai Penggunaan Pakaian Dinas bagi ASN di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

BACA JUGA:Hadiri Pengajian di Masjid, Rumah Hangus Terbakar

BACA JUGA:Momen Refleksi Tingkatkan Kedisiplinan dan Rasa Tanggung Jawab

"Surat Edaran ini mengatur pakaian dinas bagi PNS, PPPK, serta tenaga honorer. Dalam rapat ini, kami berharap para Kepala OPD, Camat, dan Lurah dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan ini dan mampu mensosialisasikan serta mengimplementasikannya di organisasi masing-masing," kata Sekda.

Sekda juga berharap seluruh pihak dapat memahami dengan baik aturan yang diterapkan setelah SE tersebut diterbitkan. 

"Kita harus mematuhi aturan ini dengan optimal agar tercipta keseragaman. Surat Edaran ini akan berlaku mulai 26 September 2024 hingga diterbitkannya Peraturan Bupati OKU Selatan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda OKU Selatan, Erwan Herawan, ST., MM, dalam presentasinya memaparkan isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Mendapat Gelar kehormatan Doktor Honoris Causa Dari UIPM di Thailand

BACA JUGA:Andrew Andika Dikabarkan Ditangkap Polisi Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Dalam SE Nomor 412 Tahun 2024, yang ditandatangani Sekda OKU Selatan, disebutkan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan diinstruksikan untuk menggunakan pakaian dinas harian beserta atribut sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

"Penerapan pakaian dinas harian beserta atribut untuk instansi seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Tag
Share