Bahas Penggunaan Pakaian Dinas Bagi ASN

Rapat pembahasan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemkab OKU Selatan, Rabu, 25 September 2024. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal

Dengan diberlakukannya SE ini, maka SE Nomor 17/SE/VII/2019 tentang Penggunaan Tanda Pangkat dan Jabatan Struktural pada Pakaian Dinas Harian, serta SE Nomor 060/103/VII/2022 mengenai penggunaan pakaian dinas bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku. (*)

BACA JUGA:Fans MU Desak Pecat Erik ten Hag

BACA JUGA:Agar Lolos, Indonesia Hanya Butuh Imbang Lawan Yaman

Tag
Share