Kejati Kembalikan Berkas Kasus Jual Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 Miliar
Kasus Tersangka Jual Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 M, Kejati Sumsel Tunggu KLHK Lengkapi Berkas Perkara. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Berkas perkara terkait kasus perdagangan ilegal cula badak, gading gajah, dan dugong dengan tersangka ZA (60), dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kepada penyidik Gakkum KLHK RI.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Selasa, 24 September 2024.
"Berkas tersebut dikembalikan atau P-19 kepada KLHK karena masih ada beberapa item yang perlu dilengkapi," jelas Vanny.
Berkas yang dikembalikan pada 20 September 2024 tersebut menunggu kelengkapan dari pihak KLHK sebelum bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Ungkap Proses Pembangunan Tak Lepas dari Arahan Pimpinan
BACA JUGA:Collyng Sistem, Kapolres OKUS Ajak Toga Pemilu Damai
Kasus ini bermula dari penangkapan ZA (60) di Palembang pada 23 Agustus 2024, ketika sedang melakukan transaksi ilegal cula badak dan gading gajah.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, petugas berhasil mengamankan 8 cula badak, 5 pipa gading gajah, serta 3 pipa dugong.
Cula badak yang diamankan sebagian teridentifikasi berasal dari Indonesia, sementara lainnya dari luar negeri.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Inspektorat Lahat: Tersangka YR Serahkan Rp400 Juta Uang Pengganti
BACA JUGA:Kasus Korupsi Tanah Yayasan Batanghari Sembilan: Mantan Sekda Palembang Dicecar 18 Pertanyaan
Nilai keseluruhan barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp245 miliar, dengan harga per gram cula badak sekitar Rp30-40 juta.
ZA (60), yang kini ditahan di Polda Sumsel, dijerat dengan pasal terkait perdagangan satwa yang dilindungi.
Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda dalam kategori besar. (*/res)