Kejari OKU Terima Rp 100 Juta Uang Pengganti Korupsi dari Mantan Camat

Kejari OKU terima Rp 100 juta uang pengganti korupsi dari mantan Camat. -Foto: Istimewa-Eris

BATURAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp 100 juta dari keluarga berinisial MAB, mantan Camat Sosoh Buay Rayap, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan bibit unggul di 49 desa di OKU. 

Pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban terdakwa terkait kerugian negara akibat kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari pengadaan bibit buah yang bersumber dari Dana Desa pada tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.688.674.401. 

MAB dinyatakan bersalah bersama empat terdakwa lainnya, sementara satu tersangka berinisial RO masih dalam status buron.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Sepeda Motor Marak, Warga Palembang Resah dan Ketakutan

BACA JUGA:Yudi- Yenni Nomor Urut 1, Teddy-Marjito Nomor 2 Akui Sesuai Harapan

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 613K/Pid.Sus/2014. 

"Dalam putusan tersebut, MAB dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, MAB akan menjalani tambahan 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Selain denda, sambung Choirun, MAB diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta. Setelah dikurangi dengan uang titipan Rp 35 juta yang telah diserahkan pada 11 Mei 2023. "Masih tersisa Rp 100 juta yang harus dibayarkan," terangnya.

Jika terdakwa gagal melunasi jumlah tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang.

BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang Memanas, Tak Terima KPU Tetapkan 1 Paslon Massa Bakar Ban

BACA JUGA:Dalam Semalam 4 Motor di Palembang Raib Dicuri

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka MAB akan menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun penjara sebagai pengganti uang pengganti yang belum terbayar. 

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.(*)

Tag
Share