Pegawai Bank Pelat Merah Mangkir dari Panggilan Saksi dalam Kasus Kredit Fiktif di Muba
Kajari Muba, Roy Riadi SH MH meminta saksi pegawai bank pelat merah yang mangkir 3 kali untuk kooperatif. -Foto: Dokumen/Ist.-
MUBA – Yuli Efrina, seorang pegawai bank pelat merah yang berdomisili di Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), telah mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba sebanyak tiga kali. Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kredit fiktif yang terjadi pada tahun 2022, namun belum pernah hadir dalam panggilan tersebut.
Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, menegaskan bahwa saksi harus kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. "Saya mengingatkan saksi untuk bersifat kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik," tegasnya pada Jumat, 20 September 2024.
BACA JUGA:Kejati Kembali Periksa 3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun
BACA JUGA:Oknum ASN Kemenkum HAM Terlibat Peredaran Narkoba di Banyuasin
Dalam penyidikan kasus ini, Kejari Muba telah memeriksa 24 saksi terkait. Dugaan kredit fiktif ini mencuat ketika sejumlah nasabah merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, namun nama mereka tercatat sebagai debitur di bank tersebut. Diketahui bahwa ada oknum karyawan bank yang diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit atas nama nasabah dan mengambil dana pinjaman tanpa sepengetahuan mereka.
Kasi Intel Kejari Muba, Harris, juga meminta keluarga saksi untuk membantu agar Yuli Efrina segera memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA:Hendak Lakukan Balap Liar, 17 Unit Motor Milik Remaja di Prabumulih Dikandang
Kasus kredit fiktif serupa pernah terjadi di Prabumulih, di mana Hendra Gustiawan (HG), Direktur CV Baim Truss, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif pada tahun 2012-2017 di Bank pelat merah Cabang Prabumulih.
Kejaksaan mengingatkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan saksi-saksi yang dipanggil diharapkan kooperatif untuk memperlancar penyidikan. (*/res)