Dilecehkan Verbal, Korban Melapor

AR, seorang warga Jalan A Dhalim Lorong Selapan, Kecamatan IB I Palembang, melaporkan tindakan pelecehan verbal yang dialaminya ke pihak kepolisian.-Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG- AR, seorang warga Jalan A Dhalim Lorong Selapan, Kecamatan IB I Palembang, melaporkan tindakan pelecehan verbal yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Dalam laporannya, AR, yang didampingi ibunya, Ay, mengungkapkan kekesalannya atas perlakuan tidak pantas yang diterimanya.

Pada Kamis, 12 September 2024, AR dan ibunya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Di hadapan petugas, AR menjelaskan kronologi peristiwa pelecehan verbal yang terjadi pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, saat AR sedang belajar alat musik di sebuah sekolah di Palembang.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Lantik 5 Pejabat Baru

BACA JUGA:Truk Terperosok ke Jurang, Begini Kondisi Sopirnya

Menurut penuturan AR, saat dirinya fokus belajar, terlapor yang bernama Au memanggilnya berulang kali, namun panggilan tersebut tidak diresponnya. Merasa kesal karena panggilan tidak ditanggapi, Au kemudian melontarkan ejekan bernada kasar, "kopok".

Ade mengaku langsung mendatangi Au dan menanyakan maksud panggilannya. Namun, bukannya mendapat penjelasan, AR malah menerima kata-kata melecehkan dari Au, "Oi ***** kauni besak nian."

Meskipun AR mencoba untuk membalas ejekan tersebut dengan tegas, situasi semakin memburuk ketika Au kembali mengeluarkan perkataan tidak pantas, "Oi kau diajak Al ke hotel Amaris untuk ******.

Mendengar kata-kata tersebut di depan umum, AR merasa malu dan memilih untuk diam.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Turut Berduka Cita Atas Musibah Kebakaran di Dusun III Desa Simpangan

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan, Popo ALi Lepas 55 Jamaah Umroh

AR berharap agar pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan AR diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5.

Kompol Fadly, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini melalui petugas Satreskrim. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan