Ketua KPK Pastikan Panggil Kaesang dan Bobby Untuk Klarifikasi Jet Pribadi
Nawawi Pomolango selaku Ketua KPK pastikan Kaesang dan Bobby dipanggil untuk klarifikasi jet pribadi yang menjadi pembicaraan publik dalam beberapa waktu belakangan ini. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan bahwa Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, serta Wali Kota Medan Bobby Nasution akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi yang menjadi sorotan publik belakangan ini.
“Iya pasti, cuma apakah harus dipanggil duluan atau belakangan itu bisa dilihat nanti,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
Nawawi menjelaskan bahwa tim dari Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih memproses laporan dari masyarakat mengenai dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang dan Bobby. Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan.
BACA JUGA:2025, KAI Bakal Datangkan Gerbong KRL Baru dari China
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya telah memastikan bahwa tidak ada intervensi terhadap KPK dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa KPK berharap Kaesang segera melakukan klarifikasi sendiri agar isu ini tidak melebar.
"Sama sekali tidak ada tekanan. KPK berharap saudara K (Kaesang) ini melakukan klarifikasi sendiri dari awal, seperti yang sudah disampaikan oleh pimpinan," kata Tessa pada Rabu, 4 September 2024.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Tak Akan Selesai Tahun Ini
BACA JUGA:Masyarakat Adat Menua Kulan Terima Sertipikat Tanah Ulayat dari Menteri ATR/BPN
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, serta dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, terkait dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi.
Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) masih memproses penelaahan laporan tersebut, dan Direktorat Gratifikasi tetap memberikan dukungan data yang diperlukan. (*)