Pengadilan Perberat Hukuman Eks Sekjend Kementan Kasdi jadi 9 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta melalui sidang banding digelar pada Selasa 10 September 2024 ini. -Photo: istimewa-Eris

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, menjadi 9 tahun dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta melalui sidang banding digelar pada Selasa 10 September 2024 ini. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan, kata Hakim Ketua, Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan. 

Vonis ini sekaligus memperberat sebelumnya yakni Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis kepada Kasdi Subagyono selama 4 Tahun Penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp200 juta. 

BACA JUGA:Hotspot baru terdeteksi di Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Proses Hukum Anak di Bawah Umur Terus Berjalan Sesuai Aturan

Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang pada Kamis 11 Juli 2024. 

Namun, apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.*

BACA JUGA:Perusakan dan Penjarahan kios Pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Kaum Ibu Desa Karet Jaya Nyatakan Dukungan untuk Abusama-Misnadi di Pilkada OKU Selatan 2024

Tag
Share