Sumur Minyak Ilegal Akibat Kendala Pembongkaran Pipa Dibongkar

Pasca penertiban dan pembongkaran sumur minyak ilegal oleh Satuan Tugas (Satgas) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).-Photo: istimewa-Eris

MUBA - Pasca penertiban dan pembongkaran sumur minyak ilegal oleh Satuan Tugas (Satgas) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Masih banyak warga yang nekat melakukan pengeboran dan mengambil tumpahan minyak yang ada di lokasi tersebut.

 Meskipun tindakan mereka dilakukan di wilayah pengelolaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), beberapa warga tetap bersikeras melakukan praktik ilegal ini.

Salah satu insiden terjadi di Dusun 5, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, di mana warga nekat merusak pipa valve yang telah ditutup oleh pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Potensi Masalah dari Penyelenggara!

BACA JUGA:Oknum ASN Perintahkan Pengumpulan Kades dan Massa

Akibat dari tindakan tersebut, minyak mentah terus mengalir keluar dari pipa yang rusak, dan warga sekitar dengan cepat memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil tumpahan minyak.

Aksi nekat ini tidak hanya mengabaikan keselamatan diri mereka sendiri, tetapi juga mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi lingkungan dan negara.

Tindakan warga yang terbilang nekad ini dipicu oleh desakan ekonomi. Minyak mentah yang mereka ambil dari sumur minyak ilegal dijual dengan harga yang cukup menguntungkan. 

Hal ini berujung pada kejadian tragis ketika tiga sumur minyak ilegal terbakar, diduga akibat penanganan yang tidak sesuai standar keselamatan.

BACA JUGA:Dari Gerobak ke Stadion, Cerita Inspiratif Federico Valverde

BACA JUGA:Redmi Buds 6 Lite, ANC, Kualitas Suara Mantap, dan Baterai Tahan Lama dengan Harga Ramah Kantong

"Kami telah menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam pengrusakan pipa dan pengambilan minyak ilegal ini," kata AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Kapolres Muba. 

Ketiga pelaku tersebut berinisial DI, SU, dan AJ. Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku ini terlibat dalam pengeboran minyak ilegal dan merusak fasilitas yang sebelumnya telah ditutup oleh pihak berwenang.

Tag
Share