2 Pembegal Mahasiswa di Tanjung Senai Ogan Ilir Dihukum 15 Tahun Penjara

Hakim vonis dua terdakwa pembegal mahasiswa anak TNI di Tanjung Senai OI 15 tahun penjara. -Foto : Niskiah/Ist.-

KAYUAGUNG - Pengadilan Negeri Kayuagung telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pembegalan yang menewaskan satu mahasiswa dan melukai mahasiswa lainnya. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Nugroho SH MHum, dengan anggota Annisa Lestari SH dan Yuri Alfa SH, pada Kamis (5/9/2024).

Kedua terdakwa, Herli Diansyah (36) dan Nopriandi (35), dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rido Hariawan Prabowo SH, yang meminta hukuman 17 tahun dan 10 bulan penjara. Setelah mendengarkan amar putusan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH, menyatakan menerima keputusan tersebut.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman. Perbuatan mereka menyebabkan korban Aldo Prasetio meninggal dunia dan Nazwa Keyzha Safira mengalami luka berat.

BACA JUGA:Kejari Skorsing Pemeriksaan Kasus Korupsi PMI dan PTSL 2019

BACA JUGA:Lahan Terbakar, Warga Pemukiman Panik

Dalam persidangan, terungkap bahwa kejadian tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban Aldo Prasetio dan Nazwa Keyzha Safira, mahasiswa Universitas Sriwijaya anak TNI, sedang berhenti di Jembatan Jalan Raya Tanjung Senai, Ogan Ilir, ketika kedua terdakwa melancarkan aksinya.

Terdakwa Herli Diansyah dan Nopriandi, yang sebelumnya telah merencanakan pembegalan, datang dengan menggunakan sepeda motor dan menguasai senjata api. Mereka mendekati korban, menodongkan senjata api, dan melakukan kekerasan. Terdakwa Nopriandi menodongkan pistol dan menuntut kunci motor, sementara terdakwa Herli Diansyah mengeluarkan pisau.

BACA JUGA:BPN dan Pemkab OKU Selatan Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)

BACA JUGA:Pengadaan Pelaminan Desa Selabung Belimbing Diduga Fiktif

Konfrontasi fisik terjadi saat terdakwa Nopriandi memukul Aldo Prasetio dengan senjata api dan Herli Diansyah menikam Nazwa Keyzha Safira. Setelah perkelahian dan pengejaran, Herli Diansyah melarikan diri dan membuang pisau ke danau, sementara Nopriandi juga melarikan diri. Korban Aldo mengalami luka berat di dahi dan kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox senilai Rp18 juta. Nazwa Keyzha Safira meninggal dunia akibat luka tusuk.

Majelis Hakim mencatat bahwa hal-hal yang memberatkan adalah tidak adanya perdamaian dengan keluarga korban dan rekam jejak terdakwa, termasuk pernah dihukum sebelumnya. Meskipun demikian, keduanya dianggap kooperatif dalam persidangan, yang menjadi pertimbangan meringankan hukuman. (*)

Tag
Share