Ditengah Perayaan 17 Agustusan, Pria 65 Tahun di Buay Pemaca Cabuli Bocah 7 Tahun

Pelaku yang kini diamankan Satreskrim Polres OKU Selatan.- Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA - Warga Desa Sinar Napalan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, digemparkan oleh tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial S (65), terhadap tetangganya berinisial SY umur 7 Tahun.

Insiden itu terjadi di tengah suasana perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, ketika korban yang polos tengah asyik menyaksikan lomba 17 Agustus di desanya.

Dalam konferensi pers, Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Wakapolres OKU Selatan Kompol Suhendro, mengungkapkan bahwa kejadian memilukan ini bermula ketika pelaku melihat korban sendirian di antara keramaian.

Dengan modus iming-iming uang sebesar lima ribu rupiah, S berhasil membujuk korban untuk mengikuti dirinya ke sebuah tempat sepi yang jauh dari pandangan warga. Di tempat inilah pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Setelah kejadian, SY yang trauma berlari pulang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan bejat tersebut, langsung melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.

"Mendapat laporan ini, kami langsung bertindak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kompol Suhendro. Rabu, 04 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pemdes BAJ Dan Warga Sukses Gelar Berbagai Perlombaan HUT RI

BACA JUGA:Puskesmas Buay Pemaca Berikan Obat Cacing ke Siswa TK

Proses penangkapan S disaksikan oleh sejumlah warga yang terkejut dan marah dengan tindakan pelaku.

"Mereka tak menyangka pria yang selama ini dikenal ramah dan sering berbaur dalam kegiatan desa, bisa melakukan perbuatan sekeji itu," ucapnya.

Pelaku merupakan tetangga dekat korban, sehingga membuat kejadian ini semakin menyakitkan bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar," tambah Suhendro.

S saat ini telah ditahan di Polres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

"Kami akan memproses kasus ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak," tegas Kompol Suhendro dalam pernyataannya.

BACA JUGA:Disdamkar Tangkap Burung Hantu Yang Menyangkar Diruang Sekda OKUS

BACA JUGA:35 Ibu-ibu Ikuti KB Steril Gratis di RSUD Muaradua

Kompol Suhendro juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka, terutama dalam situasi yang ramai seperti perayaan 17 Agustus. "Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kejahatan," pesannya.

Masyarakat Desa Sinar Napalan kini masih dibayangi rasa tidak percaya dan kekecewaan. Mereka berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar senantiasa menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak di lingkungan mereka. (Dal)

Tag
Share