Serahkan 491 Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria

Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT menyerahkan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria.-Foto: Diskominfo oKUT-Gus munir

Dengan penyerahan sertifikat ini, dia berharap penerima dapat memanfaatkannya dengan baik. 

"Manfaatkan sertifikat ini untuk kesejahteraan, namun perlu diingat bahwa penerima wajib menjaga patok batas tanah dan tidak boleh mengalihkan tanah kepada pihak lain selama 10 tahun," tegasnya. (*)

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Gelar Lomba Krenova 2024

BACA JUGA:Gelar Lomba Fashion Show higga Hadirkan Wahana Permainan

Tag
Share