KPU Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Meningkat Drastis
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. -Foto: Cahyono.-
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan adanya peningkatan signifikan jumlah calon tunggal dalam Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pilkada 2020. Hingga saat ini, terdapat 48 calon tunggal, terdiri dari 1 di tingkat provinsi dan 47 di tingkat kabupaten/kota.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jumlah calon tunggal ini meningkat dari 25 calon tunggal pada Pilkada Serentak 2020. "Dari sisi nominal, jumlahnya memang lebih banyak, 48 dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2020 yang hanya 25," ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Namun, secara persentase, jumlah calon tunggal justru menurun. Pada Pilkada 2020, terdapat 25 calon tunggal dari 270 wilayah, atau sekitar 9,26 persen. Sedangkan pada Pilkada 2024, terdapat 48 calon tunggal dari 545 wilayah, dengan persentase sebesar 8,81 persen.
BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung, Matahati Daftar ke KPU Sumsel Dengan Jalan Kaki
BACA JUGA:Kecewa dengan Ketua DPC, Kader PDIP Ogan Ilir Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa
Untuk mengantisipasi adanya calon tunggal, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran. Sosialisasi kepada partai politik yang belum mendaftarkan pasangan calon akan dilakukan selama tiga hari, dari 30 Agustus hingga 1 September 2024.
"Mulai tanggal 2, 3, dan 4 September, KPU Provinsi dan kabupaten/kota akan memberikan kesempatan bagi partai politik yang belum mengajukan pasangan calon untuk mendaftar," tambah Idham.
BACA JUGA:Naik Vespa, Ratu Dewa-Prima Salam Daftar ke KPU
BACA JUGA:Usai Deklarasi di Kambang Iwak, Ratu Dewa-Prima Salam Langsung Datar ke KPU Palembang
Tujuan dari perpanjangan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki lebih dari satu calon, memberikan masyarakat hak untuk memilih lebih dari satu pasangan calon.
Namun, jika setelah masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, pemungutan suara akan diikuti oleh calon tunggal tersebut. Idham menegaskan bahwa calon tunggal tetap sah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Pasal 54C dan Pasal 54D. (*)