CAKADA Tak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat

KPU RI menegaskan, bakal calon kepala daerah yang tak lulus tes kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pilkada 2024.-Photo: istimewa-Eris

Sekedar informasi, KPU RI telah membuka pendaftaran paslon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota pada tanggal 27-29 Agustus 2024.*

BACA JUGA:Ribuan Warga Iringi Pasangan ABDI Mendaftar ke KPU

BACA JUGA:Bangun Kekebalan Anak, Laksanakan BIAS

Tag
Share