CAKADA Tak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
Editor: Gus Munir
|
Jumat , 30 Aug 2024 - 22:00
KPU RI menegaskan, bakal calon kepala daerah yang tak lulus tes kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pilkada 2024.-Photo: istimewa-Eris
Sekedar informasi, KPU RI telah membuka pendaftaran paslon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota pada tanggal 27-29 Agustus 2024.*
BACA JUGA:Ribuan Warga Iringi Pasangan ABDI Mendaftar ke KPU
BACA JUGA:Bangun Kekebalan Anak, Laksanakan BIAS