Tingkatkan PAD, Dispenda OKUS Tekankan Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha
Tingkatkan PAD, Dispenda OKUS tekankan wajib pajak bagi pelaku usaha. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
OKU EKSPRES- Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tekankan wajib pajak bagi pelaku usaha.
Hal itu sebagaimana yang diutarakan oleh Kepala Badan Pendapata Daerah (Bapenda) OKU Selatan Drs. H. Linkulin, MM saat Rapat Koordinasi Pembahasan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah Sewa Lahan Untuk Usaha di Lahan Pemerintah Daerah. Senin, 26 Agustus 2024.
Ia memaparakan bahwa dasar hukum retribusi adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pusat dan Daerah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan Peraturan Daerah OKU Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Diarak Bak Pengantin, YPN YESS Paslon Pertama Daftar ke KPU dengan Janjikan Perubahan
BACA JUGA:48 Peserta Ikuti Pelatihan KerjaBLK Disnaker OKU
Ia juga menjelaskan bahwa Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah di Atas Lahan Pemerintah Daerah diantaranya lain, Sewa lahan untuk usaha di lahan Pemda, dikenakan tarif Rp25.000,- per meternya tiap Tahun.
Lalu, Sewa Lahan Pemda untuk Pasar Saka Selabung, dikenakan tarif sebesar Rp2.500,- Per Meternya tiap Tahun.
Sewa Lahan Pemda untuk Pertanian dan Perkebunan, dikenakan tarif Rp.500,- per meternya tiap Tahun," ucapnya.
Cara perhitungan Retribusi, besaran retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah dihitung dengan cara mengalikan luas ukuran lahan dengan tarif retribusi.
BACA JUGA:Jaksa Terdakwa
BACA JUGA:Resep Banana cookies
Sewa Lahan Pemda untuk Kantin : A mempunyai usaha kantin di Lingkungan OPD, B. di atas lahan seluas 35 Meter persegi, dengan tarif retribusi sebesar Rp25.000,- /Meter untuk satu tahun," tegasnya.
Maka A sebagai wajib retribusi dikenakan biaya retribusi sebesar Rp.875.000 / Tahun, dari perhitungan 35 M2 X 25.000.