Akal-akalan

Reza Rahardian ikut demo di depan gedung DPR, tuntut kejelasan peran DPR sebagai wakil rakyat.-Foto: Disway.id-Gus munir

Sidang paripurna itu batal. Tidak memenuhi kuorum.

Kalau pun tidak batal, "Putusan DPR itu akan sia-sia. Bahkan mencelakakan Kaesang. Sekaligus menguntungkan PDI-Perjuangan," ujar Boyamin (Baca Disway kemarin).

Sebenarnya, ujar Boyamin, ada cara lain yang kelak tidak akan bisa disemprit oleh MK.

"Cara ini juga akal-akalan, tapi lebih masuk akal," ujar Boyamin tadi malam. Boyamin mengirimkan voice message ke saya. Isinya tentang akal-akalan tapi masuk akal.

BACA JUGA:OPPO Find X8 dan X8 Pro, Spesifikasi Menggoda, Siap Hadir dengan Fitur Canggih dan Desain Elegan!

BACA JUGA:Mengintip Inovasi iPhone 16, Fitur Baru yang Akan Mengubah Cara Anda Memotret

Jadi, kata Boyamin, DPR jangan pakai putusan MA. Lebih baik membuat putusan sendiri. Yakni melahirkan UU Pilkada yang tidak bertentangan dengan putusan MK.

Bisa? Ada jalan?

"Bisa. Ada jalan. Tapi sekali lagi, rakyat juga akan menilai ini akal-akalan," ujar Boyamin.

DPR, katanya, harus pakai asas kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum.

Dalam hal umur calon kepala daerah, misalnya, DPR bisa menentukan sendiri umurnya.

BACA JUGA:SKMEI B55S, Smartwatch Canggih dengan Layar AMOLED, Fitur Kesehatan Lengkap, dan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Xiaomi Siap Gegerkan Pasar Otomotif dengan Produksi SU7 Ultra di 2025

"Harusnya putuskan saja syarat umur minimal 25 tahun. Itu memenuhi asas kesetaraan. Pakailah asas itu. Yakni setara dengan putusan MK ketika menerima gugatan Almas," katanya.

Dengan demikian maka Kaesang yang sudah berumur 29 tahun, memenuhi syarat jadi calon wakil gubernur Jateng tanpa takut kelak digugat ke MK.

Tag
Share