Wakil Ketua DPR RI Ungkap Peluang Akan Gunakan Putusan MK di Pilkada 2024

Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sufmi Dasco.-Anisha-

JAKARTA, OKU EKSPRES - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengambilan keputusan mengenai revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sufmi Dasco, mengungkapkan kemungkinan akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024 jika revisi undang-undang tidak disahkan dalam waktu dekat.

Ahmad Sufmi Dasco menjelaskan bahwa jika DPR tidak menggelar rapat dalam rentang waktu 27-29 Agustus 2024, maka mereka akan mengikuti putusan MK yang ada.

"Kita ini kan negara hukum. Tadi rencananya kami akan memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru," kata Dasco di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Megawati Bingung dengan Wacana Dorong PDIP Dukung Anies

"Seandainya dalam waktu pendaftaran undang-undang yang baru belum selesai, berarti kita akan mengikuti keputusan yang terakhir, yaitu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Itu sudah jelas," tambahnya.

Seperti diketahui, DPR RI sebenarnya telah menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada pada hari ini. Namun, rapat tersebut ditunda karena tidak memenuhi kuorum, dengan hanya 86 anggota yang hadir.

Penundaan ini terjadi di tengah aksi ribuan massa yang menolak pengesahan RUU Pilkada 2024. Penolakan ini disebabkan oleh kekhawatiran bahwa revisi tersebut tidak akan mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi, yang dianggap penting untuk menjamin keadilan dalam proses Pilkada.

Dengan kondisi ini, keputusan terkait RUU Pilkada masih menggantung, sementara tekanan publik terus meningkat. (*)

Tag
Share