Mendes PPTK Abdul Halim Ngaku Tak Terima Dana Pokir APBD Jawa Timur
Mendes PPTK Abdul Halim seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta. -Ayu -
JAKARTA, OKU EKSPRES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Abdul Halim menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) dari APBD
Jawa Timur. "Enggak, enggak pernah," tegasnya saat ditanya oleh wartawan pada Kamis, 22 Agustus
2024, di Gedung Merah Putih KPK. Ia juga mengaku tidak mengetahui tentang penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa
90 orang saksi dari Senin, 19 Agustus 2024, hingga Kamis, 22 Agustus 2024.
Para saksi ini termasuk ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan dari tiga kabupaten: Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur. KPK masih belum merinci identitas mereka, namun diketahui bahwa tiga dari tersangka merupakan penyelenggara negara, dengan 15 lainnya berasal dari pihak swasta. (*)