Luncurkan Program Pemutihan, Pembayaran Pajak di OKU Timur Melonjak Tajam

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur 1, Budi Kurniawan. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid

MARTAPURA, OKU EKSPRES - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang baru saja diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapat sambutan hangat dari warga OKU Timur. 

Berlaku dari 19 November hingga 14 Desember 2024, program ini memberikan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur 1, Budi Kurniawan, melaporkan adanya lonjakan signifikan dalam jumlah pembayaran pajak sejak program dimulai. 

“Kenaikan berkas yang diproses di kantor Samsat kami meningkat 100 persen. Dari yang biasanya 150 berkas per hari, kini menjadi sekitar 300 berkas per hari,” ungkap Budi Kurniawan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Rapat Pleno Pilkada OKU Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi

BACA JUGA:Viral! Pria Diduga Kerap Maling Tabung Gas Nyaris Diamuk Massa

Beberapa keuntungan utama dari program pemutihan ini antara lain penghapusan denda dan bunga pajak yang menunggak, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak. 

Selain itu, pajak progresif untuk kendaraan minibus juga dihapuskan, dan pemilik kendaraan tangan kedua bisa mendapatkan diskon 50 persen untuk bea balik nama (BBN). 

Untuk kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, pemilik hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan.

Budi juga mengingatkan bahwa akan segera diterapkan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor jika STNK mati lebih dari dua tahun.

BACA JUGA:Anti Gempa

BACA JUGA:Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik Sudah Melampaui Target

 Penandatanganan antara Korlantas Polri dan Mendagri masih menunggu pergub dari masing-masing provinsi untuk implementasi selanjutnya.

"Diharapkan pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," tambah Budi. 

Tag
Share