Stok MINYAKITA di Pasaran Kosong

Berdasarkan pantauan Disway di supermarket Indogrosir pada Senin 19 Agustus 2024, stok MINYAKITA sudah tidak lagi tersedia di rak khusus minyak goreng. -Photo ist-Eris

JAKARTA - Setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi mengumumkan perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA dari yang sebelumnya seharga Rp 14.000 per-liternya menjadi Rp 15.700 per-liternya, sejumlah ritel modern dan supermarket-supermarket besar mulai mengalami kelangkaan pasokan MINYAKITA.

Berdasarkan pantauan Disway di supermarket Indogrosir pada Senin 19 Agustus 2024, stok MINYAKITA sudah tidak lagi tersedia di rak khusus minyak goreng. 

Menurut keterangan salah satu pegawai Indogrosir, Ridwan, pihak supermarket 

Indogrosir sudah tidak menerima pasokan MINYAKITA sejak beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Modus Judi Online Kian Variatif

BACA JUGA:Bawaslu Harap Tidak Ada Diskriminasi di Daerah Perbatasan RI-Malaysia

"Udah kosong dari lama, sekarang ada-nya ya minyak-minyak kayak Sanco, Rose Brand, Sania, sama minyak Rizky," ujar Ridwan saat ditemui oleh Disway pada hari yang sama.

Menurut Ridwan, stok MINYAKITA sudah kosong bahkan jauh sebelum Pemerintah resmi menaikkan HET MINYAKITA pada Jumat 18 Agustus 2024 lalu.

"Dari udah ada kabar mau naik itu memang udah langka, tapi ya masih ada stok-nya. Sekarang udah gak ada lagi, kosong," ujar Ridwan.

Sementara itu menurut Direktur Jenderal 

Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, keputusan untuk menaikkan HET MINYAKITA ini adalah langkah strategis dari Kemendag untuk untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga serta pengendalian inflasi, serta menjadi pendorong bagi masyarakat untuk menggunakan minyak goreng lain selain minya curah.

BACA JUGA:45 Anggota DPRD OKU Timur Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

BACA JUGA:Jaga Budaya dan Ciri Khas, Gelar Lomba Perahu Bidar

Ia juga menambahkan, penyederhanaan regulasi minyak goreng nantinya akan disusun menjadi dalam satu aturan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha, serta menjadi panduan pengawasan pendistribusian minyak goreng.

Tag
Share