BPIP Minta Maaf Atas Pelarangan Hijab Bagi Paskibraka Putri
kontroversi yang muncul akibat pemberitaan mengenai Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak mengenakan hijab atau jilbab saat Pengukuhan pada 13 Agustus 2024.-Photo ist-Eris
BACA JUGA:Kirim Sampel ke Puslabfor Diduga Menjual BBM Campur Air
Pada kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa pelepasan hijab dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka, sesuai dengan pernyataan kesediaan yang mereka tandatangani dalam surat pernyataan untuk mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025.
Tanda tangan mereka dibubuhkan di atas materai Rp10.000, menjadikan pernyataan tersebut resmi dan memiliki kekuatan hukum.
(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja, kata Yudi.
Sebelumnya, sempat ramai diperbincangkan mengenai anggota Paskibraka putri yang tidak mengenakan hijab saat pengukuhan, meskipun dalam kesehariannya beberapa anggota Paskibraka putri terlihat mengenakan hijab.
BACA JUGA:Kena Sanksi, Toko dan Rumah Makan Belum Bayar Pajak
BACA JUGA:Supercalla MG03, Smartwatch Terjangkau dengan Layar AMOLED dan GPS