Berkas Mantan Kepala BPBD OKU Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Tim penyidik Kejari OKU melakukan pemeriksaan di kantor BPBD OKU terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa yang menjerat mantan Kalaksa BPBD OKU Amzar Kristova, dan rekannya Junaidi beberapa waktu lalu. -Foto: Kejari OKU-Eris
Kedua tersangka juga tidak menunjukkan niat untuk mengembalikan nilai kerugian negara yang dapat menjadi pertimbangan dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri OKU, kasus ini melibatkan lebih dari 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa yang diduga dilakukan secara fiktif.
BACA JUGA:Kondidi Tria Changcuters Membaik Setelah Pingsan Saat Tampil di The Sounds Project
BACA JUGA:Tom Cruise Melompat dari Atap Stadion Saat Penutupan Olimpiade Paris
Termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor tanpa bukti laporan pertanggungjawaban yang valid.
Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten OKU, berdasarkan audit investigatif oleh tim auditor, menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 428.397.237.
Temuan ini tertuang dalam laporan bernomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2024.(*)
BACA JUGA:AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Balikpapan
BACA JUGA:Mantan Juru Bicara KPK Ali Fikri Ditarik Kembali ke Kejagung