Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Anggota Satlantas Polres OKU Selatan menegur pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan raya. -Foto: HOS-Hadi

OKU SELATAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, telah menetapkan larangan bagi masyarakat untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya. 

Keputusan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Sepeda listrik hanya diperbolehkan di area tertentu dengan syarat usia minimal 15 tahun, wajib mengenakan helm.

Kemudian dilarang berboncengan, batas kecepatan maksimum 25 km/jam, dan harus memenuhi standar keselamatan.

BACA JUGA:Jaga dan Lestarikan Budaya, FPK OKU Gelar Pentas Seni

BACA JUGA:Tolong Riba

Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnaen SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Desram Chemy, mengumumkan kebijakan ini pada Minggu, 11 Agustus 2024. 

AKP Desram menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama oleh anak-anak, dapat berisiko tinggi.

Karena anak-anak mungkin tidak memiliki konsentrasi yang cukup untuk mengendalikan sepeda listrik dengan kecepatan yang bisa mencapai 40-60 km/jam.

“Kecepatan tinggi dari sepeda listrik sulit dikendalikan oleh anak-anak. Di jalan raya dengan lalu lintas kendaraan yang melaju rata-rata 60 km/jam, risiko kecelakaan sangat besar,” ujar Desram.

BACA JUGA:Baru Dilantik, Iqbal Bakal Fokus Penanggulangan Bencana, Karhutla hingga Pilkada

BACA JUGA:Revisi RTRW dan RZWP-3-K

Ia juga menambahkan bahwa sepeda listrik sebaiknya hanya digunakan di area yang aman seperti halaman perumahan, bukan di jalan raya.

“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, kami meminta agar sepeda listrik hanya digunakan di tempat yang aman,” tambahnya.

Tag
Share