Resmikan Posko Konsultasi dan Pengaduan di RSUD Muaradua

Posko Konsultasi dan Pengaduan di RSUD Muaradua, Kabupaten OKU Selatan telah diresmikan Rabu, 31 Juli 2024. -Foto: HOS-Hamdal

MUARA DUA, OKU EKSPRES - Posko Konsultasi dan Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua, Kabupaten OKU Selatan telah diresmikan Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, M Adrian Agustiansyah SJ MHum, menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013. 

"Perpres ini mencakup hak pengadu, kewajiban penyelenggara, mekanisme pengelolaan pengaduan, penyelesaian, serta perlindungan identitas pengadu," jelasnya. 

Ia menegaskan bahwa dengan adanya regulasi ini, penyelenggara pelayanan publik tidak memiliki alasan untuk tidak menyediakan sarana pengaduan.

BACA JUGA:Tinggal Sisakan 6 Cabor, Indonesia Tetap Optimistis Raih Medali

BACA JUGA:Daycare Depok Sudah Asuh Puluhan Anak

 "Sarana pengaduan adalah tempat khusus untuk menerima keluhan dari pengguna layanan," tambahnya.

Direktur RSUD Muaradua, dr Erick Destisno Sp. PD, MARD, FINASIM, mengungkapkan bahwa peresmian posko ini merupakan langkah inovatif.

“Guna meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD OKU Selatan,” ujar Direktur RSUD Muaradua, dr Erick Destisno Sp PD MARD, FINASIM.

Drs. Herman Azedi SKM MM, juga mengungkapkan dukungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terhadap inisiatif ini.

BACA JUGA:Istri Selingkuh Dijual Anak ke Dokter

BACA JUGA:Syahrini Melahirkan Anak Pertama

Yakni dengan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah layanan dasar yang harus tetap beroperasi dalam kondisi normal. 

"Kami berharap RSUD Muaradua terus meningkatkan kualitas pelayanannya dan melakukan terobosan baru untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

Tag
Share