Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Masih Nunggu Keputusan Bupati

Plh. Sekda Joni Rafles, AP., M. Si bersama Dinas PMPD OKUS membahas perpanjangan masa jabatan Kades. -foto: Diskominfo OKUS-Hamdal

MUARADUA - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berencana menggelar pengukuhan Kepala Desa (Kades) dan BPD terkait perpanjangan masa jabatan

Hal tersebut berkenaan dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan mengenai Kepala Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Plh Sekda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si menyatakan bahwa acara pengukuhan ini akan diadakan di Pemda OKU Selatan, meski waktu pelaksanaannya masih menunggu keputusan Bupati OKU Selatan.

Saat ini, Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo tengah menjalankan ibadah haji di Makkah. Namun, pengukuhan ini dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni pada bulan Juli 2024.

BACA JUGA:PLN Baturaja Padamkan Listrik Selama 4 Jam

BACA JUGA:Penyaluran BLT Dana Desa Dikawal Polisi

Plh. Sekda juga meminta Kepala PMPD, Kepala Bagian Umum Perlengkapan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Bagian Hukum untuk bekerja sama dan berkoordinasi mengenai teknis dan administrasi pelaksanaan pengukuhan tersebut.

Kepala Dinas PMD OKU Selatan A. Romzi, SE., MM menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. 

"Bupati OKU Selatan masih dalam pelaksanaan ibadah haji. Kami sudah berkoordinasi dengan provinsi bahwa penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades ini bisa dilakukan sampai dengan Agustus mendatang," ujarnya.

"Jadi, untuk OKU Selatan masih tetap menunggu Bupati selesai melaksanakan ibadah haji, karena Bupati yang akan menandatangani SK nantinya," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Unair Green

BACA JUGA:Trump Sebut Biden Orang Palestina?

Tag
Share