Warga Heboh Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP dan KK

Ilustrasi gas 3 kg. -Foto:Istimewa-Hamdal

Selain itu, Pertamina juga mengikuti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Permuadi Haikal menyampaikan bahwa pihak pangkalan sedang melakukan pendataan di tingkat agen dan pengecer.

BACA JUGA:Delapan Warga Sumsel jadi Korban TPPO

BACA JUGA:Tragis! Duel Maut, Awalnya Korban Jadi Tersangka

"Namun saat ini belum ada surat resmi yang mengatur pemberlakuan ini. Sehingga kemungkinan pengecer sedang melakukan pendataan pengguna, karena aturan ini tidak bisa diberlakukan begitu saja," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Kurir Sabu 488 Gram Lintas Kabupaten Diringkus

BACA JUGA:Edukasi Pelajar Cara Menanggulangi Bencana

Tag
Share