Delapan Warga Sumsel jadi Korban TPPO
Delapan warga Ogan Ilir (OI) dan OKI Anaknya menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Hal ini membuat keluarga mereka cemas.-Photo ist-Eris
Setelah rampung, para korban diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur kapal laut. Sesampainya di Malaysia, mereka lanjut diterbangkan ke Kamboja. Tepatnya di PT PTS.
Selama 3 bulan bekerja di PT PTS, para korban mengalami diperkerjakan secara tidak manusiawi. Tidak hanya bekerja tanpa henti tiap siang dan malam. Tapi juga disiksa dan di intimidasi.
BACA JUGA:Pastikan Tak terlibat Judi Online, Kapolres OKU Timur Periksa Handphone Personel
BACA JUGA:5 Resep Olahan Daging Sapi yang Bisa Dibuat di Rumah
Apabila melakukan kesalahan akan dihukum push up 500 kali. Bahkan juga disuruh angkat galon dari lantai 1 sampai 8. Apabila sakit dikenakan denda 50 dollar dan kalau tidak bekerja satu hari denda 100 dolar.
Meskipun begitu, Sayuti enggan terlalu banyak berkomentar. "Sebenarnya saya tidak terlalu paham bagaimana sebenarnya di sana dan siapa agen yang berangkatkan anak kami. Tetapi yang jelas, anak saya tidak betah kerja di Kamboja," ujarnya.*
BACA JUGA:7 Manfaat Baby Oil untuk Rambut