Camat Rambang Kuang Dilaporkan ke Inspektorat
Camat Muara Kuang kabupaten Ogan Ilir dilaporkan ke Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum pelapor, Defi Iskandar, bersama dua orang pelapor, Suprianto dan Sutikno, ke Inspektorat Ogan Ilir pada Juma-Photo ist-Eris
OGAN ILIR - Camat Muara Kuang kabupaten Ogan Ilir dilaporkan ke Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum pelapor, Defi Iskandar, bersama dua orang pelapor, Suprianto dan Sutikno, ke Inspektorat Ogan Ilir pada Jumat (14/6).
Kedua pelapor merupakan tiga dari dua mantan perangkat Desa Seri Kembang di Kecamatan Muara Kuang yang diberhentikan secara sepihak, namun hanya dua orang tersebut yang mengajukan keberatan.
Defi menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Inspektorat adalah untuk melaporkan Muhammad Alpian selaku camat Muara Kuang atas dugaan pelanggaran kode etik. Sebelumnya telah dilakukan mediasi antara camat, kepala desa, dan seluruh perangkat desa Seri Kembang.
"Terduga saudara Muhammad Alpian menyatakan dengan tegas bahwa dia tidak bisa mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap seluruh perangkat desa, khususnya desa Seri Kembang, dengan alasan tidak memenuhi syarat pemberhentian," jelas Defi.
BACA JUGA:Daya tarik batu akik masih memikat
BACA JUGA:Omzet Pedagang Kue jelang Idul Adha Menurun
Namun, beberapa hari kemudian, Muhammad Alpian mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap saudara Suprianto selaku kasi pemerintahan, dan saudara Sutikno selaku kaur keuangan tanpa klarifikasi terlebih dahulu terhadap perangkat desa tersebut.
"Pemberhentian tersebut merupakan rekomendasi yang dikeluarkan tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu terhadap perangkat desa tersebut," tambahnya.
Defi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan praktik KKN antara Muhammad Alpian selaku camat Muara Kuang, dan Effan Nuradi selaku kepala desa Seri Kembang ke Inspektorat Ogan Ilir untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
Camat Muara Kuang, Muhammad Alpian, menjelaskan bahwa rekomendasi diberikan karena perangkat desa yang diberhentikan terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:Baim Wong Tak Paksa Paula Berhijab
BACA JUGA:Dulmuluk-Dulmalik
"Perangkat desa dilarang ikut kampanye Pilkades berdasarkan Pasal 133 Ayat 1 Huruf i Perda tentang Desa dan Kelurahan Nomor 6 Tahun 2021," ungkap Alpian.
Dia juga menambahkan bahwa proses tersebut telah dilaporkan oleh para perangkat desa yang diberhentikan ke PTUN dan di PTUN dimenangkan oleh Kades Seri Kembang sebagai pihak yang melaksanakan rekomendasi pemberhentian.