Ditangkap Polisi Diduga Saat Hendak Antarkan Narkoba ke Pembeli
Tersangka Edo Saputra. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU menangkap Edo Saputra (24) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Edo ditangkap polisi di tepi Jalan Raya Lintas Sumatera, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan ketika tersangka Edo diduga sedang mengantarkan paket sabu kepada seorang pembeli.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram.
BACA JUGA:Periksa Hewan Kurban, Cek Kesehatan dan Umur
BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting, Ajak Semua Pihak Terlibat
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BG 4671 FAC, dan satu unit handphone.
"Tersangka diduga berperan sebagai kurir narkoba," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Jumat, 14 Juni 2024.
Penangkapan tersangka Edo berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Saat berada di lokasi, polisi menemukan seorang yang berperilaku mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok berwarna merah.
BACA JUGA:Kenalkan Produk Unggulan OKU Timur di Pameran Solo City Fair 2024
BACA JUGA:Buka Peluang Jakarta BIN Lolos Final Four
Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti tersebut ke tanah. Namun, diduga narkotika jenis sabu itu tetap ditemukan di atas tanah, yang sebelumnya berada di tangan kiri tersangka.
Rencananya, barang bukti tersebut akan diserahkan tersangka kepada pemesannya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. (*)