Modus Ritual, Sekeluarga Jual dan Setubuhi Anak Bawah Umur
Keluarga bejat Modus Ritual Laris Jaranan Kuda Kepang, jual gadis muda usia belasan ke pemilik jaranan untuk disetubuhi. Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB,-Photo ist-Eris
Bunga sempat sadar ditusuk kelamin oleh Tumin, namun korban takut terhadap tersangka. Selanjutnya, keterangan tersangka kepada penyidik Polres Musi Rawas (Mura), bahwa korban juga sempat dipaksa oleh Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Tak berhenti disitu, selain Tumin yang memakai Bunga sebagai pelampiasan shawat. Anak sulung Tumin juga kerap berulang kali, mencicipi tubuh Bunga.
BACA JUGA:Bakal Gelar Unjuk Rasa Tolak Tapera
BACA JUGA:Optimalkan Potensi Lokal, Bakal Gandeng Daerah Lain
Jumlah total tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian menjadi empat orang. Yakni Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin. Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20), anak laki-laki Tumin, dan Tumin sendiri sebagai owner Jaranan Kepang.
"Untuk peranan Yuni dan Wati, mereka ini membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik. Tersangka Yuni mengancam korban, apabila korban tidak mau, Bunga akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan disebarkan aib keluarganya," jelas AKP Herman Junaidi.
Dari pemeriksaan itu, terkuak fakta jika korban disetubuhi Tumin sebanyak empat Kali, dua kali oleh Bambang dan dua orang lainnya yang belum diketahui identitas saat dijual oleh Yuni dan wati.
Polisi mengamankan, barang bukti diantaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang.
BACA JUGA:5 Resep Daging Sapi Kecap yang Mudah dan Enak
BACA JUGA:10 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Bagi Penderita Asam Lambung
Keluarga ini, Tumin, Istrinya, Anak Laki lakinya, dan Anak perempuanya dikenakan sanksi Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(zul)
BACA JUGA:Meggy Wulandari Bantah Terima Harta Gana-Gini dari Kiwil
BACA JUGA:Anji - Wina Sepakat Bercerai