Polisi Pamerkan Barang Bukti yang Disita dari Pegi

Polisi mengklaim menemukan barang bukti baru terkait penangkapan terhadap Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.-Photo ist-Eris

Atas perbuatannya, Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasl 55 ayat 1 ke1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun hukuman penjara.(*)

BACA JUGA:Dua Hari, Empat Korban Hanyut Akibat Banjir Ditemukan

BACA JUGA:Dikunjungi RI 1, Bergegas Bersihkan Kawasan Pasar

Tag
Share