11 SPBBE Curang Kena Sanksi Kemendag

Kementerian Perdagangan memberikan sanksi teguran secara tertulis kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE), yang ditemukan telah melakukan tindakan pengurangan atau tidak sesuai jumlah kuantitas pengisian gas Elpiji 3 kilogram (kg).-Photo ist-Eris

Ia juga meminta kepada para pelaku usaha SPBBE untuk tertib dalam menjamin kuantitas barang atau gas elpiji yang diproduksi. Hal itu supaya masyarakat tidak dirugikan.

"Agar konsumen tidak dirugikan, kami mengimbau kepada para SPBBE untuk menjual tabung gas elpiji sesuai regulasi yang diatur," ujarnya.

BACA JUGA:Dikunjungi RI 1, Bergegas Bersihkan Kawasan Pasar

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dukung Promosi Produk Unggulan ke Tingkat Nasional dan Internasional

Kemendag telah melakukan pengawasan dan pengecekan serta memantau 11 titik yang telah ditemukan melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kuantitas isi gas elpiji tiga kilogram.(*)

BACA JUGA:Pengamanan Kunjungan Presiden RI ke Lubuklinggau Diperketat Hingga Tiga lapis

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN OKU Gelar Sosialisasi Pencegahan Terjadinya Kasus Pertanahan

Tag
Share