Tangkap Penadah dan Pelaku Pencuri Handphone
Editor: Gus Munir
|
Senin , 20 May 2024 - 23:01
Tersangka Erdi Ambara dan Andrian saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
"Tersangka curat dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 tentang penadahan," tandasnya.(r15)
BACA JUGA:Kurir Bernyanyi, Dedi Dores Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Kabel Lampu Hias Jembatan Komering Hilang