Tangkap Penadah dan Pelaku Pencuri Handphone

Tersangka Erdi Ambara dan Andrian saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

"Tersangka curat dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 tentang penadahan," tandasnya.(r15)

BACA JUGA:Kurir Bernyanyi, Dedi Dores Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Kabel Lampu Hias Jembatan Komering Hilang

Tag
Share