BARU! Aturan Pilkada Mantan Gubernur Dilarang Jadi Cawagub di Daerah yang Sama

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan, menurut regulasi, mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.-photo ist-Eris

Tag
Share