Kasus Dugaan Penipuan Oleh Mantan Manajer Fuji Berlanjut

Fuji -Foto: Instagram @fuji_an-Dedi

OKU EKSPRES - Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan oleh mantan manajer Fuji, yang bernama Batara. 

Batara telah menghadiri panggilan dari polisi pada hari Selasa, 7 Mei 2024 dan menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam.

Kuasa hukum Batara, Muhammad Rizki Firdaus, mengklaim bahwa perkara yang dihadapi kliennya adalah masalah perdata, bukan pidana.

“Karena ada kesepakatan antara Batara dan Fuji pada Desember 2022,” ungkap Muhammad Rizki Firdaus.

BACA JUGA:Tuntaskan Ambisi Lolos Olimpiade

BACA JUGA:Dortmund Lolos Final Liga Champions, Akhiri Penantian Selama 10 Tahun

Namun, meskipun demikian, Batara mengakui bahwa ada sebagian uang yang belum diserahkan kepada Fuji, tetapi ia mengaku berniat baik untuk membayar kewajibannya tersebut.

Sebagai tanggung jawab, Batara telah membayar sebagian uang yang dimiliki oleh Fuji. Namun, ia mengalami kesulitan dalam menghubungi Fuji karena komunikasi antara keduanya telah diputuskan oleh Fuji.

Muhammad Rizki Firdaus mengungkapkan bahwa kliennya sudah membayar sejumlah ratusan juta rupiah, namun demikian, ia meminta dispensasi untuk menyelesaikan sisa pembayaran tersebut.

Rizki juga menyatakan bahwa mereka akan mengajukan permohonan untuk melakukan restorative justice dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Bakal Segera Perbaiki Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir

BACA JUGA:Baturaja Surut, Giliran Lubuk Batang dan Peninjauan Banjir

“Batara tidak memiliki niat buruk terhadap Fuji, seperti yang diberitakan sebelumnya,” sambungnya.

Pada bulan September 2023, Fuji melaporkan Batara atas dugaan penggelapan uang setelah sejumlah merek mengajukan protes kepada Fuji. 

Tag
Share