DK Jakarta

Dahlan Iskan-Photo ist-Gus munir

Salah satu yang terbaca dalam pasal-pasal UU DKJ hanyalah soal transportasi. Meski tidak tegas tapi disebutkan soal pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta.

Berarti tokoh yang ingin jadi calon gubernur Jakarta harus baca baik-baik UU baru ini. Apa maksud sebenarnya dari pasal itu.

Apakah gubernur bisa membatasi jumlah kendaraan bermotor dengan caranya sendiri? Atau harus mendapat persetujuan DPRD?

Maka harus ada studi: untuk panjang jalan di Jakarta sekarang, rasionalnya mampu menampung berapa juta kendaraan. Berarti kelebihan berapa juta. Mau diapakan.

BACA JUGA:Thariq Halilintar Tak Menampik Segera Menikah

BACA JUGA:Hadirkan Cerita Dua Jiwa Kesepain, The Architecture of Love Ramai di TikTok

Salah satu cara yang terbaca di media: membatasi usia kendaraan. Usia lebih 15 tahun tidak boleh lagi melewati jalan di Jakarta. Misalnya.

Bagi yang punya kendaraan berumur 14 tahun tentu keberatan. Jumlahnya besar. Mereka bisa mengatakan pemerintah tidak pro-rakyat.

Yang jelas: ganjil genap tidak menyelesaikan masalah kemacetan Jakarta --hanya mengurangi.

Di Beijing tiga cara dijalankan sekaligus: jumlah mobil baru dibatasi, mobil luar kota tidak boleh masuk Beijing dan ganjil-genapnya dua angka: angka pertama dan angka terakhir.

Di Shanghai juga begitu.

BACA JUGA:Tak Khawatir Kehilangan Salah

BACA JUGA:MU Minta Turunkan Harga Branthwaite

Di London mobil luar kota juga dilarang masuk London.

Di Singapura tidak ada larangan mobil dari daerah masuk Singapura --karena Singapura tidak punya daerah.

Tag
Share