Tiga Pelajar Bobol Kantor Desa
Editor: Gus Munir
|
Senin , 29 Apr 2024 - 20:47
Tersangka Tri Sulman saat diamankan di Mapolsek Peninjauan. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
Kini keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).(r15)
BACA JUGA:Mantan Ketua KPU Provinsi Sumsel Ramaikan Bursa Pilkada