Tiga Pelajar Bobol Kantor Desa

Tersangka Tri Sulman saat diamankan di Mapolsek Peninjauan. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Kini keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).(r15)

BACA JUGA:Mantan Ketua KPU Provinsi Sumsel Ramaikan Bursa Pilkada

BACA JUGA:Grandmax Nyemplung ke Sungai, Sopir Selamat

Tag
Share