Melanggar, Bakal Disanksi Pembubaran hingga Pidana

Naning Wijaya (Foto: ist)--

BATURAJA - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal mulai berjalan, Selasa (28/11/2023) dan berakhir 10 Februari 2024 mendatang.

Bakal dimulainya masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan peringatan bagi peserta Pemilu. Agar mematuhi aturan bila tak ingin dikenakan sanksi.

“Kami ingin, para calon yang bertarung pada Pemilu 2024 nanti, bisa menaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Tertutama dalam melakukan kampanye. Sebab, jika melanggar bakal dikenakan sanksi muali dari pembubaran hingga pidana,” kata Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya.

Menurut Naning, ada beeberapa aturan yang melarang dalam melakukan kampanye. Diantaranya, tidak boleh melakukan kampanye saat malam hari.

BACA JUGA:Semen Padang FC vs Sriwijaya FC : 3-0

Kemudian, tidak memberikan informasi hoak. Harus mendapat izin pengelola tempat jika melakukan kampanye di fasilitas umum. Seperti tempat ibadah, sekolah dan lainnya.

“Tidak boleh melakukan kampanye tentang SARA lantaran bisa menimbulkan perpecahan,” sambung Naning.

Naning menambahkan, KPU OKU juga telah menetapkan tempat-tempat yang bisa digunakan untuk melakukan kampanye baik terbuka maupun tertutup. Serta tempat pemasangan alat peraga kampanye.

Ada beberapa lokasi yang bisa dijadikan untuk melakukan kampanye terbuka. Untuk kampanye terbuka diantaranya, Halaman Gedung Olahraga (GOR) Baturaja. 

BACA JUGA:Mimpi Sungai

Kemudian lapangan bola kaki Kemiling dan beberapa tempat lainnya seperti lapangan di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten OKU.

“Kalau tempat kampanye tertutup seperti GOR Baturaja dan Gedung Kesenian Baturaja. Kami juga telah menyiapkan tempat-tempat untuk pesangan alat peraga,” pungkas Naning. (gsm)

BACA JUGA:Pertahankan Peforma Impresif

Tag
Share