Diduga Palak Kenek Bus Pariwisata, Residivis Kembali Dipenjara
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/1d3098ea1925b2e2871a20267c7007a4.jpg)
Tersangka Medi saat diamankan Unit Reskrim Polsek Martapura lantaran diduga memalak kenek bus Pariwisata Dwi Trans. -Foto: Kholid-Kholid
MARTAPURA - Medi (35) seorang residivis diamankan jajaran Polsek Martapura. Warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, kembali ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Martapura kurang dari 24 jam setelah melakukan pemalakan terhadap kenek bus pariwisata Dwi Trans.
Aksi curas terjadi di Simpang Empat Tanjung Kemala Kecamatan Martapura pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 03.15 WIB.
Medi diringkus di rumahnya pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban adalah sopir dan kenek bus pariwasata Dwi Trans asal Kota Lampung, Provinsi Lampung.
Aksi Medi terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan setelah kejadian tersebut, Polsek Martapura langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Mobil Pemberian Suami Ditarik Leasing
BACA JUGA:Keluarga Anang Terjebak Badai dan Banjir di Dubai
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Martapura Kompol Adi Sapril HS SH MH, menjelaskan kronologi kejadian.
Dini hari saat kejadian, bus Pariwisata Dwi Trans berhenti di Simpang Empat Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, dari arah Lampung menuju Baturaja.
“Ketika kenek turun untuk mengatur jalan, Medi, mengenakan baju kaos pendek warna hijau, mendatangi dan memukul kru bus tersebut hingga korban bernama Rendi terjatuh,” ungkap Adi Sapril.
Selain memukul, Medi juga merogoh kedua saku celana korban dan mengambil dompet serta uang di dalamnya.
BACA JUGA:Karyawan Lion Air Ngaku Selundupkan Narkoba
BACA JUGA:Tolak Calon Bupati Koruptor
Salah seorang teman Medi ikut memaksa meminta uang dari korban, tetapi tidak berhasil karena korban sudah tidak memiliki uang lagi.
Setelah itu, kedua pelaku pergi meninggalkan korban, yang mengalami kerugian uang sebesar Rp500 ribu.