Kasus Pembunuhan Pelajar
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH sata melakukan press release kasus pembunuhan pelajar SMP, Rifki Rifaldi. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid
Kemudian, tersangka mengambil sebatang kayu karet sepanjang sekitar 1 meter dan menghantam punggung dan kepala korban.
Korban menjadi lemas, namun belum sampai pingsan. Tersangka lalu membawa korban ke pinggir sungai, mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali dari pelepah pisang kering, dan mengambil barang-barang korban seperti jam tangan.
BACA JUGA:Pj Bupati OKU Berikan Bantuan Korban Kebakaran
BACA JUGA:Tindak Fuso Menyalahi Aturan
Kemudian, tersangka membopong korban ke pinggir sungai Pasipatan. Korban masih dalam keadaan lemas dan setengah sadar, bahkan sempat meminta maaf kepada tersangka.
Tersangka kemudian menjatuhkan korban ke sungai untuk memastikan bahwa korban telah meninggal.
Tersangka kembali ke lapak jualannya di Desa Gumawang setelah melakukan perbuatan tersebut. Pada keesokan harinya, seorang saksi melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir lapak jualan tersangka.
Saksi tersebut bertanya kepada tersangka mengapa sepeda motor tersebut ditutup dengan terpal, dan tersangka menjawab agar tidak terkena panas.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutup Jalan Ganggu Arus Lalulintas Pemudik
BACA JUGA:Kafe Kaifa
Informasi dari saksi tersebut menjadi awal dari penyelidikan polisi, yang kemudian mengarah ke tersangka RD.
Polisi berhasil menemukan sepeda motor korban di sebuah masjid di Makam Pahlawan Palembang setelah tersangka kabur ke sana. Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 5 April 2024, dan mengakui perbuatannya.
Tersangka RD, yang masih berusia 15 tahun, dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan/atau pasal 338 pembunuhan dan/atau pasal 365 ayat 3.
Ancaman hukuman untuk setiap pasal tersebut adalah 20 tahun penjara untuk pasal 340, 15 tahun penjara untuk pasal 338, dan 15 tahun penjara untuk pasal 365.