Diduga Oknum Lurah Minta THR ke Perusahaan

Beredar surat permintaan THR dari oknum lurah ke perusahaan membuat heboh warga net. -Foto: istimewa-Dian

PRABUMULIH - Isu tentang permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seorang oknum Lurah di Kota Prabumulih, kepada sebuah perusahaan di wilayahnya sedang ramai diperbincangkan. Setelah surat permintaan tersebut tersebar di Media Sosial (Medsos).

Surat tersebut, yang diduga berasal dari oknum Plt Lurah yang bersangkutan, menggunakan cap resmi kelurahan sebagai tandatangan dan memohon bantuan THR dan sembako dari perusahaan untuk 60 staf kelurahan serta 100 paket sembako untuk warga kurang mampu di kelurahan tersebut.

Permohonan ini disampaikan dengan alasan untuk mempererat hubungan antara kelurahan dan perusahaan, serta memperkuat kemitraan di wilayah kerja mereka.

Namun, isi surat tersebut telah menimbulkan kegemparan di Prabumulih karena dianggap tidak pantas bagi seorang oknum lurah untuk meminta THR kepada perusahaan.

BACA JUGA:8 Pemain Bulutangkis Indonesia Terlibat Match Fixing

BACA JUGA:Minta Ben White Akhiri Boikot Timnas Inggris

Tindakan ini dianggap tidak etis mengingat jabatan sebagai abdi negara seharusnya tidak terlibat dalam permintaan semacam ini dan dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM, telah memberikan tanggapannya terkait masalah ini.

Dia menyatakan bahwa pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu, telah mengumpulkan seluruh Lurah di Kota Prabumulih untuk memberikan larangan tegas terhadap praktik meminta THR kepada perusahaan atau pihak lain dengan menggunakan nama jabatan.

"Praktik meminta-minta THR kepada perusahaan atau siapapun dengan menggunakan nama jabatan adalah larangan keras," ujarnya.

BACA JUGA:Ketersediaan Pangan di OKU Timur Aman Hingga Juni 2024

BACA JUGA:Pencuri Bebas Lewat Restorative Justice

Lebih lanjut, terkait dengan oknum lurah yang terlibat dalam permintaan tersebut, Pj Wali Kota mengatakan bahwa oknum tersebut akan segera dicopot dari jabatannya.

"Oknum tersebut akan segera kita copot dari jabatannya dan akan diganti. Larangan ini juga berlaku bagi lurah dan pejabat lainnya yang melakukan praktik meminta-minta. Mereka akan dikenakan sanksi tegas," pungkasnya. (*)

Tag
Share