Kejari Sita Produk Ilegal
--
SUMSEL -Ribuan bungkus jamu obat kuat ilegal dan Pomade tanpa ijin edar, dilumat menggunakan alat berat dan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Pemusnahan dilaksanakan dihalaman parkir gedung Kejari Palembang, merupakan barang bukti sitaan dari tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Palembang Jhonny William Pardede SH MH melalui Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH MIPol, membenarkan terkait adanya pemusnahan barang bukti tersebut.
"Benar, Kamis, 22 November 2023 telah memusnahkan ribuan barang bukti terdiri dari obat-obatan atau jamu serta Pomade ilegal dari 3 perkara yang telah inkracht," kata Hardiansyah dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
BACA JUGA:Pamer Warisan Budaya
Dirinya pun berharap kepada masyarakat, agar lebih teliti dalam membeli obat atau jamu herbal yang saat ini marak dipasaran.
Dia menyarankan, untuk selalu membeli obat sesuai resep serta dosis yang dianjurkan oleh tenaga medis seperti dokter.
Hal itu, lanjut dia guna menghindari serta mencegah efek samping dari penjualan obat-obatan atau jamu yang justru bisa membahayakan bagi kesehatan.
Selain itu, dia juga menyarankan untuk selalu mengecek izin edar yang tertera pada setiap kemasan obat atau jamu yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(*)
BACA JUGA:Dua Orang Meninggal Dunia Akibat DBD