Modus Bertamu, Giyanto Sikat Motor di Rumah Kenalan

Giyanto Sikat -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Selain mengamakan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK asli sepeda motor. 

Satu buah kunci kontak sepeda motor, satu lembar surat keterangan dari leasing., 1 helai baju kaos lengan pendek dan satu helai celana pendek.

BACA JUGA:Dikritik Soal Kurikulum Merdeka, Begini Tanggapan Nadiem

BACA JUGA:Tangkap 2 Pelaku Penganiaya Santri

"Tersangka terancam 7 tahun penjara jika terbukti melanggar akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," tutup Holdon. (r15)

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan dibakar dan ditanam hidup-hidup, Keluarga Menuntut Cepat

BACA JUGA:Penusukan Jemaah Tarawih di Masjid Darul Muttaqien Terjadi Tiba-tiba, Begini Kondisi Korban

Tag
Share