Kasus Pembunuhan dibakar dan ditanam hidup-hidup, Keluarga Menuntut Cepat
korban pembunuhan sadis Yudi (22), yang dibakar dan ditanam hidup-hidup, melakukan unjuk rasa di depan Mapolres Musi Banyuasin (Muba). Mereka menuntut agar proses hukum kasus tersebut dipercepat.-Photo ist-Eris
MUBA- Keluarga korban pembunuhan sadis Yudi (22), yang dibakar dan ditanam hidup-hidup, melakukan unjuk rasa di depan Mapolres Musi Banyuasin (Muba). Mereka menuntut agar proses hukum kasus tersebut dipercepat.
Tersangka Jefri Dahriansyah dan temannya memesan motor kepada korban, minta diantar ke SPBU C2 Sungai Lilin.
Korban dipukuli para tersangka, disiksa, dan dibawa ke dalam mobil. Dalam mobil, rambut korban dijambak dan diancam akan dibunuh dan dibakar.
Sesampainya di Desa Mangsang, korban disiksa, dibakar, dan ditanam hidup-hidup.
BACA JUGA:Penusukan Jemaah Tarawih di Masjid Darul Muttaqien Terjadi Tiba-tiba, Begini Kondisi Korban
BACA JUGA:APBN Surplus Rp22,8 Triliun
Dilansir dari Sumateraekspres.id, Ibu korban, Yahuna (40) melalui kuasa hukumnya, Jon Heri SH, mengungkapkan tindak pembunuhan berencana itu terjadi Selasa, 13 Februari 2024. Berawal tersangka Jefri Dahriansyah dan temannya, memesan motor kepada korban, minta diantar ke SPBU C2 Sungai Lilin.
"Saat korban datang di SPBU C2, korban langsung dipukuli para tersangka. Disiksa dan dibawa ke dalam mobil, sampai ke tempat Trans PDI Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir," terang Jon Heri.
Keluarga korban tidak puas dengan penanganan kasus ini dan meminta seluruh pelaku ditangkap. Tuntutan Keluarga Korban bahkan ingin untuk mengambil alih kasus dari Polsek Bayung Lencir ke Polres Muba.
Tanggapan Polres Muba
Kasus ini sudah ditangani Polres Muba dan para tersangka sudah ditahan. Keinginan masyarakat untuk menindaklanjuti kasus ini wajar, namun semua ada prosedur.
BACA JUGA:Aktor Sopyan Dado Meninggal Dunia
BACA JUGA:Suami Sandra Dewi Diduga Terlibat Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp271,06 Triliun
Perkara ini masih dalam penyidikan dan polisi terus mengamankan para pelaku. Sudah ada 3 tersangka yang ditangkap Polsek Bayung Lencir, Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Ignatius Agung Yoga Setiawan. Rekonstruksi pun sudah dilakukan di Polres Muba. Tapi keluarga korban tidak puas karena merasa penanganannya mengambang.