Pemilu Dianggap Timnas AMIN Tak Netral
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.-Photo ist-Eris
Untuk melancarkan tahap ketiga terjadi sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dari ketidaknetralannya Presiden Joko Widodo saat menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner dan badan pengawas Pemilu Republik Indonesia atau waktu seorang anggota staf kantor staf presiden dan Loyalis Presiden Joko Widodo, jelasnya.
BACA JUGA:Heboh, Pria Diduga Pamer Alat Vital di Pasar Baru Baturaja
BACA JUGA:Warga OKU Timur Kedapatan Bawa Sajam di Sinar Peninjauan