Lakukan Koordinasikan Program dan Kegiatan Antar Perangkat Daerah
Bapperida OKU Selatan menggelar rapat sinkronisasi dan optimalisasi penyusunan rencana kerja OPD Tahun 2025, di Aula Bapperida Kabupaten OKU Selatan, Rabu 20 Maret 2024. -foto: Diskominfo OKUS-Hamdal
MUARADUA - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), mengadakan rapat Sinkronisasi dan Optimalisasi Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tahun 2025 di Aula Bapperida Kabupaten OKU Selatan, Rabu, 20 Maret 2024.
Kepala Bapperida Kabupaten OKU Selatan, Firman Bastari SSTP MSi memimpin rapat ini. Hadir pula para Pejabat Perencana dan Operator SIPD-RI Perangkat Daerah dari setiap OPD di lingkungan Pemkab OKU Selatan.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengkoordinasikan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah.
Agar mencapai pencapaian sasaran, prioritas, dan fokus pembangunan daerah yang sesuai dengan kewenangan masing-masing OPD.
BACA JUGA:AHY Jamin Bikin Sertifikat Tanah Wakaf Tak Dipungut Biaya
BACA JUGA:Jokowi Tak Dijanjikan Bansos Berlanjut Hingga Desember 2024
Selain itu, rapat ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan rancangan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan kebijakan nasional serta kebijakan yang berlaku di Kabupaten OKU Selatan.
Firman Bastari menjelaskan bahwa sinkronisasi ini penting dalam merumuskan program dan kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD dalam pemerintahan daerah.
Dalam rapat ini, FPD atau Lintas Perangkat Daerah membahas rancangan Renja Perangkat Daerah dengan mempertimbangkan prioritas program dan kegiatan dari Musrenbang RKPD di kecamatan sebagai panduan untuk menyempurnakan rancangan Renja Perangkat Daerah yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah terkait.
Rapat ini merupakan bagian dari proses penyusunan Renja Tahunan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
BACA JUGA:Pakar IT Sebut Sistem Sirekap tidak valid dan ceroboh
BACA JUGA:Berharap Teddy Lanjutkan Pengabdian dan Kembali Pimpin OKU
Yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta evaluasi Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), beserta perubahannya.
“Kami berharap, melalui rapat ini, bisa penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 dapat tercapai, namun hal ini memerlukan kolaborasi dan sinergi yang baik antar Perangkat Daerah,’ kata Firman Bastari. (*)