AHY Jamin Bikin Sertifikat Tanah Wakaf Tak Dipungut Biaya

Untuk wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apa pun," ujar AHY saat memberikan sertifikat tanah wakaf kepada 10 nazir di Masjid Nashrulloh, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 19 Maret 2024.-Photo ist-Eris

Dalam ruang lingkup yang lebih luas, diatas tanah wakaf bisa didirikan rumah susun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang disahkan pada tanggal 10 Nopember 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(rf)

BACA JUGA:Alvin Hotman

BACA JUGA:Pegadaian KUR Syariah Cabang Baturaja Dibuka, Tanpa Barang Jaminan

Tag
Share